Program Diploma merupakan pendidikan profesional yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Program pendidikan Diploma terdiri dari D I, D II, D III dan D IV. Program pendidikan D I ditempuh dalam waktu 2 semester, D II dalam waktu 4 semester, D III dalam waktu 6 semester dan D IV dalam waktu 8 semester. Lulusan program Diploma Kehutanan yang profesional diharapkan akan mampu mengisi kekosongan tenaga teknik menengah. Lulusan program D I akan memperoleh gelar Ahli Pratama (A. Pr), lulusan D II akan memperoleh gelar Ahli Muda (A. Ma), lulusan D III akan memperoleh gelas Ahli Madya (A. Md) dan lulusan D IV akan memperoleh gelar Sarjana Hutan Terapan (S. Hut.T).
Program Diploma III Pengelolaan Hutan berdiri pada tanggal 28 Juli 1994, berdasarkan SK No. 206/DIKTI/KEP/1994. Awalnya program diploma ini hanya diikuti oleh karyawan Departemen Kehutanan. Setelah berlangsung selama 2 tahun, sejak tahun 1996 program Diploma ini dibuka untuk umum.
Pada tanggal 21 September 2007 telah terbit SK terbaru dari DIKTI No. 153/DIKTI/KEP/2007 tentang Penataan dan Penetapan kembali ijin penyelenggaraan program studi pada UGM di dalamnya termasuk ijin penyelenggaraaan untuk Program Diploma III Pengelolaan Hutan. Izin penyelenggaraan program D-III Pengelolaan Hutan terbaru dikeluarkan oleh Rektor UGM dengan No. 437/P/SK/HT/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penataan dan Penetapan Kembali Izin Penyelenggaraan Program Studi di UGM.
Berdasarkan data akademik dan administrasi kemahasiswaan, pada bulan September 2012 jumlah mahasiswa aktif pada D III Pengelolaan Hutan sebanyak 315 mahasiswa. Sedangkan untuk jumlah wisudawan, sampai dengan wisuda periode IV bulan Agustus 2012 Program Studi D III Pengelolaan Hutan telah meluluskan 1.108 Ahli Madya Kehutanan. Dengan masa studi normal tiga tahun, lulusan tercepat di D III Pengelolaan Hutan sampai saat ini adalah 2 tahun 10 bulan.
Pelaksanaan kegiatan akademik di Program Diploma sampai dengan mahasiswa angkatan 2008 masih menginduk di Fakultas Kehutanan UGM, sampai kemudian lahir Peraturan Rektor UGM No. 518/P/SK/HT/2008 tertanggal 06 Oktober 2008 tentang sekolah Vokasi. Sekolah vokasi di bentuk sejalan dengan visi UGM yaitu untuk menjadi universitas riset kelas dunia yang unggul, mandiri, bermartabat dan dijiwai Pancasila mengabdi kepada kepentingan dan kemakmuran bangsa. Sebagai perwujudan visi tersebut salah satu kontribusi UGM adalah turut menyiapkan tenaga terampil berbasis ilmu pengetahuan dengan mengorganisasikan Program Diploma ke dalam manajemen Sekolah Vokasi.
Sekolah Vokasi adalah lembaga pendidikan Diploma sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga UGM yang merupakan pelaksana akademik sederajat dengan politeknik yang menyelenggarakan Program Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi mencakup Program Diploma pada jenjang D1, D2, D3 dan D4 yang bersifat terminal.
Sekolah Vokasi hadir untuk lebih mendekatkan diri (link and match) antara penyediaan pendidikan ketrampilan dengan masyarakat pengguna lulusan. Pembaharuan ini meliputi pengembangan proses dan fasilitas akademik, kegiatan kemahasiswaan maupun kerja sama dengan instansi terkait. Karateristik Sekolah Vokasi dicirikan dengan mayoritas kegiatan praktek sebagai penjabaran teori yang mendasarinya sehingga mahasiswa peserta didik menjadi terampil sebelum memasuki dunia kerja setelah lulus nantinya. Mengacu pada peraturan rektor tentang Sekolah Vokasi, Program Diploma Pengelolaan Hutan menjadi satu dengan manajemen baru dalam Sekolah Vokasi.