Profile of Graduates of Applied Bachelor / D-IV Forest Management are as follows:
Forestry planner (SKKNI No. 68 of 2013), who is able to: | a. Develop a forest management plan; b. Organizing forest management; c. Prepare forest planning documents; d. Using forest planning tools; e. Evaluate the implementation of the forest management plan. |
Forest managers (SKKNI No. 68 of 2013), who are able to: | a. Organizing forest management; b. Manage the parties; c. Organizing forest rehabilitation and reclamation; d. Organizing the protection and conservation of forest resources; e. Organizing the harvesting and marketing of forest products. |
Forestry instructor (SKKNI No. Kep.137/MEN/V/2011), who is able to: | a. Conduct social interactions; b. Organizing forestry counseling c. Developing the forestry sector; d. Conduct community development and empowerment in forest management activities. |
Lulusan Program Studi STr-PH Sekolah Vokasi UGM termasuk dalam jalur pendidikan vokasional yang akan mendapatkan ijazah dari Universitas Gadjah Mada dan dipersiapkan untuk uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Hutan Indonesia (LSP-HI) atau Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan Indonesia (LSP-RINO), yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu untuk membuka Program Studi Sarjana Terapan Pengelolaan Hutan (STr-PH) sebagai berikut:
- Perencana Kehutanan
- Pengelola Hutan
- Penyuluh Kehutanan
Lulusan juga dapat berkarir di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi, Perum Perhutani, perusahaan hutan alam (HPH), perusahaan hutan tanaman (HTI), industri pengolahan kayu, industri pengolahan hasil hutan non-kayu, industri kreatif kehutanan, lembaga sertifikasi kehutanan, konsultan kehutanan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang kehutanan. Adapun pilihan berkarir lulusan Program Studi STr-PH secara lebih detail disajikan pada Tabel 1.
No | Lembaga/Institusi | Bidang Pekerjaaan |
1 | Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) | · Tenaga Teknis Perencanaan Hutan (Ganis Canhut)
· Tenaga Teknis Pembinaan Hutan (Ganis Binhut) · Tenaga Teknis Pengelolaan Lingkungan (Ganis Keling) · Tenaga Teknis Pengelolaan Sosial (Ganis Kesos) · Kepala Resort Pengelolaan Hutan · Kepala seksi Perencanaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan · Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat · Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan |
2 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | · Penyuluh Kehutanan
· Pengendali Ekosistem Hutan · Polisi Hutan |
3 | Dinas Kehutanan Provinsi | · Penyuluh Kehutanan
· Tenaga Teknis Perencanaan Hutan (Ganis Canhut) · Tenaga Teknis Rehabilitasi Hutan · Tenaga Teknis Perlindungan dan Konservasi Hutan · Tenaga Teknis Pemanfaatan dan Peredaran Hasil Hutan |
4 | Perum Perhutani | · Tenaga Teknis Perencanaan Hutan (Ganis Canhut)
· Tenaga Teknis Pembinaan Hutan (Ganis Binhut) · Tenaga Teknis Pengelolaan Lingkungan (Ganis Keling) · Tenaga Teknis Pengelolaan Sosial (Ganis Kesos) · Kepala Resort Pemangkuan Hutan (Mantri) · Asisten Perhutani (Asper) |
5 | Perusahaan hutan alam (HPH) | · Tenaga Teknis Perencanaan Hutan (Ganis Canhut)
· Tenaga Teknis Pembinaan Hutan (Ganis Binhut) · Tenaga Teknis Pengelolaan Lingkungan (Ganis Keling) · Tenaga Teknis Pengelolaan Sosial (Ganis Kesos) |
6 | Perusahaan hutan tanaman (HTI) | · Tenaga Teknis Perencanaan Hutan (Ganis Canhut)
· Tenaga Teknis Pembinaan Hutan (Ganis Binhut) · Tenaga Teknis Pengelolaan Lingkungan (Ganis Keling) · Tenaga Teknis Pengelolaan Sosial (Ganis Kesos) |
7 | Industri pengolahan kayu | · Perencanaan Produksi Hasil Hutan Kayu
· Quality Control (QC) · Tenaga Teknis Penguji Kayu Bulat Jati (Ganis PKBJ) · Tenaga Teknis Penguji Kayu Bulat Rimba (Ganis PKBR) · Tenaga Teknis Penguji Kayu Gergajian (Ganis PKGR) · Pemasaran Hasil Hutan Kayu |
8 | Industri pengolahan hasil hutan non-kayu | · Perencanaan Produksi Hasil Hutan Non Kayu
· Quality Control (QC) · Pemasaran Hasil Hutan Non Kayu |
9 | Industri kreatif kehutanan | · Pengelola Pariwisata Alam
· Pelaku industri kerajinan berbasis hasil hutan |
10 | Lembaga sertifikasi kehutanan | · Penilai Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Auditor PHPL)
· Penilai Kinerja Verifikasi Legalitas Kayu (Auditor VLK) |
11 | Konsultan kehutanan | · Surveyor Kehutanan
· Perencana Pengelolaan Hutan · Perencana Rehabilitasi Hutan dan Lahan |
12 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang kehutanan | · Tenaga Pendamping Masyarakat
· Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) · Fasilitator Resolusi Konflik |