Institusi Sekolah Vokasi dibentuk di Universitas Gadjah Mada berdasarkan SK Rektor Nomor 518/P/SK/HT/2008. Pengelolaan Program Diploma yang semula terintegrasi dengan Fakultas (yang mempunyai jalur pendidikan Akademik), ditata kelembagaannya sehingga menjadi sebuah institusi yang bernama Sekolah Vokasi (SV). Sekolah Vokasi merupakan Lembaga Pendidikan Diploma sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga Universitas Gadjah Mada, merupakan unsur pelaksana akademik sederajat dengan Politeknik yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dan/ atau pendidikan profesi mencakup program Diploma pada jenjang D I, D II, D III, D IV yang bersifat terminal. Karakteristik Sekolah Vokasi dicirikan dengan mayoritas kegiatan praktek sebagai penjabaran teori yang mendasarinya sehingga mahasiswa peserta didik menjadi terampil sebelum memasuki dunia kerja setelah lulus.
Dalam perjalanannya, untuk memberi ruang pengembangan yang luas dan dorongan perencanaan-pengembangan yang komprehensif kepada segenap unit di lingkungan UGM, maka perlu dilakukan pembentukan departemen di unit Sekolah Vokasi.
Definisi departemen pada peraturan rektor nomor 4 tahun 2016 adalah unsur Sekolah Vokasi yang bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi untuk jenjang diploma. Pada pasal 23 disebutkan bahwa fungsi departemen adalah sebagai penyelenggara kegiatan pengembangan dan penerapan keilmuan/cabang ilmu dan pelaksanaan Tridharma. Unsur dalam departemen terdiri atas Ketua dan Sekretaris Departemen, dosen dan tenaga kependidikan serta kelompok bidang keahlian.
Pembentukan departemen melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 4 tahun 2016 di unit Sekolah Vokasi didasarkan pada program studi yang serumpun. Di Sekolah Vokasi UGM terdapat 8 (delapan) departemen. Salah satu diantaranya adalah DTHV yang terdiri dari 3 program studi yang serumpun, yaitu Program Studi D III Agroindustri, D III Pengelolaan Hutan dan D III Kesehatan Hewan. Dalam perjalanannya, berdasarkan mandat UGM yang terturang dalam Rencana Induk Kampus UGM tentang pemandirian Sekolah Vokasi, maka mulai tahun 2019 UGM tidak menerima mahasiswa baru pada program studi diploma tiga, dan di saat bersamaan mendirikan program studi diploma empat atau sarjana terapan, untuk meningkatkan kompetensi lulusan. Sejak saat itu, tiga prodi diploma empat di lingkup Departemen THV berdiri, yaitu Prodi Sarjana terapan Pengembangan Produk Agroindustri (STr-PPA), Sarjana Terapan Pengelolaan Hutan 9STr-PH) dan Sarjana Terapan Teknologi Veteriner (STr-TV).
Prodi STr-PH berdiri berdasarkan SK Rektor UGM nomor 1535/UN1.P/KPT/HUKOR/2019 tentang Pembukaan Program Studi Sarjana terapan Pengelolaan Hutan pada Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Prodi ini merupakan pengembangan dari Prodi D III Pengelolaan Hutan yang telah berdiri sejak pada tanggal 28 Juli 1994. Adapun nama dan identitas Program Studi adalah sebagai berikut:
Program Studi (PS) | : | Pengelolaan Hutan |
Departemen | : | Teknologi Hayati dan Veteriner |
Fakultas | : | Sekolah Vokasi |
Perguruan Tinggi
Jenjang |
:
: |
Universitas Gadjah Mada
Diploma IV / Sarjana Terapan |
Nomor SK Pendirian PS | : | 1535/UN1.P/KPT/HUKOR/2019 |
Tanggal SK Pendirian PS | : | 24 Juli 2019 |
Nomor SK Izin Operasional | : | 1535/UN1.P/KPT/HUKOR/2019 |
Tanggal SK Izin Operasional | : | 24 Juli 2019 |
Peringkat (Nilai) Akreditasi Terakhir | : | Terakreditasi Minimum |
Nomor SK BAN-PT | : | 33/SK/BAN-PT/Min-Akred/D-IV/VII/2019 |
Gelar Lulusan | : | Sarjana Terapan Kehutanan (S.Tr. Hut.) |
Alamat Program Studi | : | Jl. Yacaranda, Sekip Unit II, Yogyakarta |
No. Telepon Program Studi | : | 0274-551752 |
No. Faksimili Program Studi | : | 0274-551752 |
Homepage dan E-mail PS | : | www.pengelolaanhutan.sv.ugm.ac.id dan
pengelolaanhutan-sv@ugm.ac.id |