Hasil pembelajaran setiap mata kuliah dinilai menggunakan beberapa macam cara seperti ujian tertulis, ujian lisan, seminar, penulisan karangan ilmiah (paper), kuis atau kombinasi dari cara-cara tersebut. Ujian tertulis dilakukan pada tengah semester dan akhir semester, sedangkan penilaian berupa penulisan karangan, pekerjaan rumah, partisipasi dalam kuliah disesuaikan dengan waktu yang tersedia. Penilaian dimaksudkan untuk mengukur pemahaman mahasiswa terhadap materi kuliah dan mengelompokkan mahasiswa berdasarkan tingkat pemahaman materi kuliah.
Penilaian kegiatan praktikum dan praktek lapangan dilakukan berdasarkan kelengkapan mahasiswa mengikuti acara latihan atau modul dan pertanggungan jawab laporan prakteknya. Pertanggungan jawab praktek harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 6 bulan sejak praktek dilakukan. Apabila tidak memenuhi kriteria penilaian tersebut, maka mahasiswa harus mengulang kegiatan praktek lapangan.
Nilai hasil belajar dinyatakan menggunakan huruf A, B, C, D dan E untuk capaian prestasi sebagai berikut:
A = Amat baik
B = Baik
C = Cukup
D = Kurang
E = Jelek
Apabila mahasiswa mengundurkan diri dari kegiatan pengajaran secara tidak sah (tidak melapor) dan masih tercantum dalam daftar peserta kuliah atau kegiatan pengajaran, maka pada akhir semester mahasiswa diberikan nilai E. Nilai TL (tidak lengkap) diberikan kepada mahasiswa yang tidak secara lengkap memenuhi unsur-unsur kriteria penilaian atau belum menyelesaikan semua tugas. Mahasiswa yang mendapatkan nilai TL untuk suatu mata kuliah diharapkan segera melengkapi kekurangannya dengan berkonsultasi pada dosen pengampu.
Untuk membantu mahasiswa dalam meningkatkan Indeks Prestasi Akademik (IPK), dan penyelesaian masa studi sesuai tata waktu yang ditentukan, bagi mahasiswa yang nilai mata kuliahnya C, D dan E (dan memenuhi unsur-unsur penilaian secara lengkap) diberi kesempatan untuk mengikuti ujian Remidi yang bertujuan untuk memperbaiki nilai dari mata ujian tersebut. Nilai tertinggi yang dapat diperoleh mahasiswa dari ujian remidi adalah B. Pelaksanaan ujian remidi dilaksanakan setelah pengumuman nilai ujian dan dilaksanakan sekali dalam setiap semester, apabila ada permintaan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Teknis pelaksanaan ujian remidi akan diatur tersendiri.