Perhutanan Sosial Perkuat SDGs Melalui Inklusi dan Kelembagaan Petani

Tulungagung — Program Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di KTH Argo Makmur Lestari menjadi bukti bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat mampu mendukung pencapaian SDGs, khususnya tujuan 10 (Mengurangi Ketimpangan), 12 (Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan), dan 13 (Penanganan Perubahan Iklim). Dengan izin kelola selama 35 tahun, petani memiliki kepastian hukum untuk mengelola lahan secara mandiri. Hal ini mendorong munculnya “tanaman pensiun” seperti durian dan cengkeh, yang tidak hanya menjamin pendapatan jangka panjang tetapi juga menarik generasi muda untuk terlibat dalam pertanian berkelanjutan.

Agroforestri yang diterapkan petani juga memperkuat relasi sosial melalui praktik tukar hasil panen dan kolaborasi antar anggota kelompok. “Kami tidak hanya menanam, tapi juga saling mendukung,” kata ketua KTH AML. Pendekatan ini memperkuat kelembagaan lokal dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dari sisi ekologi, agroforestri terbukti meningkatkan cadangan karbon dan menciptakan iklim mikro yang lebih stabil. Penelitian menunjukkan bahwa sistem ini mampu menyerap karbon secara signifikan dibandingkan monokultur jagung, yang justru memperparah degradasi lahan.

Meski demikian, hambatan birokrasi, keterbatasan modal, dan akses pasar masih menjadi tantangan. Petani berharap ada perbaikan sistem dukungan pemerintah agar program ini lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan. KTH AML menunjukkan bahwa perhutanan sosial bukan sekadar program, melainkan jalan menuju pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Dengan penguatan kelembagaan dan dukungan lintas sektor, agroforestri dapat menjadi solusi nyata bagi ketahanan sosial-ekologis di tingkat tapak.