Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu bentuk skema perhutanan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok untuk mengelola dan/atau memanfaatkan kawasan hutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. HKm Menggerejo berada di Kabupaten Kulon Progo yang fungsi utamanya sebagai hutan lindung dan juga dijadikan sebagai tempat wisata dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dikarenakan adanya pandemi Covid-19, wisata di lokasi ini belum pulih sehingga diperlukan solusi lain agar masyarakat sekitar hutan dapat memanfaatkan HKm sesuai dengan peruntukannya.
Program Studi (Prodi) Pengelolaan Hutan memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui pengembangan kegiatan seperti penanaman kopi pada hutan kemasyarakatan (HKm). Prodi Pengelolaan Hutan juga mendampingi masyarakat dalam mengintegrasikan tanaman kopi dengan sistem agroforestri. Pendekatan ini mengombinasikan kopi dengan tanaman kehutanan lainnya untuk meningkatkan fungsi ekologis hutan, seperti konservasi tanah, air, dan keanekaragaman hayati. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang lestari, prodi dapat memastikan bahwa budidaya kopi tidak merusak lingkungan hutan, tetapi justru memperkuat fungsi ekosistem dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa hutan.
Senin, tanggal 2 Desember 2024 telah dimulai penanaman bibit kopi di area HKm Menggerejo oleh masyarakat Desa Hargowilis bersama para dosen dan Ketua Program Studi (Kaprodi) Pengelolaan Hutan, Departemen Teknologi Hayati dan Veteriner Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Penanaman bibit kopi dilakukan secara bertahap dengan total bibit kopi sebanyak 300 bibit. Hal ini dimaksudkan agar dapat menjadi salah satu aspek yang dapat menjaga fungsi hutan sebagai hutan lindung dan juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Penanaman bibit kopi di hutan kemasyarakatan (HKm) ini juga sesuai dengan tujuan Pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan nomor 1 dan 2, tentang tanpa kemiskinan dan kelaparan karena menanam kopi dapat memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan, membantu mereka meningkatkan penghasilan dan keluar dari kemiskinan, serta dapat mendukung ketahanan pangan secara tidak langsung dengan meningkatkan pendapatan petani, sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan. Dan juga tujuan nomor 12 dan 15, tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab serta ekosistem daratan karena dengan menerapkan metode budidaya kopi yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip konservasi hutan lindung, masyarakat dapat menjaga keseimbangan antara produksi dan pelestarian lingkungan, membantu melestarikan keanekaragaman hayati, dan mencegah degradasi hutan.
Melalui program pemberdayaan Masyarakat desa hutan, Prodi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fungsi hutan sambil memanfaatkan hasilnya secara bijak, termasuk melalui budidaya tanaman kopi yang lestari. Kedepannya, Prodi Pengelolaan Hutan dapat menjembatani masyarakat dengan mitra bisnis, koperasi, atau pasar yang lebih luas, sehingga kopi dari desa hutan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional. Dengan sinergi antara Prodi Pengelolaan Hutan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, budidaya kopi di desa hutan dapat menjadi jalan untuk memberdayakan masyarakat sekaligus melestarikan hutan serta diharapkan dapat mencapai beberapa poin dari tujuan Pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Penulis : Muhammad Husain Al Khansu